LogoKontraktor Bangunan
Hubungi Kami

Panduan Lengkap Syarat & Alur Pengurusan Izin PBG Rumah & Gedung di SIMBG PUPR

Memahami alur pengurusan izin PBG SIMBG secara komprehensif memastikan proyek pembangunan Anda berjalan legal, bebas dari risiko segel satpol PP, dan memenuhi standar keselamatan tata bangunan nasional.

Tim Spesialis Kontraktor Bangunan
Tim Spesialis Kontraktor Bangunan
10 Oktober 2026 8 menit baca Direview oleh LPJK
Alur pengurusan izin pbg simbg portal resmi kementerian pupr dan dokumen gambar kerja ded

Alur pendaftaran izin PBG online melalui portal SIMBG Kementerian PUPR.

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi dihapus dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perbedaan fundamentalnya adalah PBG tidak lagi sekadar izin administratif, melainkan instrumen kepatuhan standar teknis bangunan gedung yang wajib didaftarkan secara daring melalui portal terpusat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di bawah naungan Kementerian PUPR dan DPMPTSP kota/kabupaten.

Ringkasan Inti
  • Peralihan dari IMB ke PBG: PBG menitikberatkan pada fungsi keselamatan struktur tahan gempa, proteksi kebakaran, serta kesehatan tata cahaya dan udara.
  • Wajib Gambar Berlisensi: Gambar arsitektur, struktur, dan MEP wajib disahkan tenaga ahli bersertifikat (Arsitek STRA dan Insinyur SKA/SKK).
  • Sidang Konsultasi Teknis (TPT/TPA): Berkas yang diunggah diuji kelayakannya dalam sidang koordinasi teknis dinas PUPR setempat.
  • Transparansi Retribusi Resmi: Retribusi dihitung otomatis berdasarkan rumus indeks lokal dan dibayar langsung ke Kas Daerah via billing SIMBG.

1. 5 Langkah Alur Pendaftaran PBG Melalui Portal SIMBG

  1. Pembuatan Akun Pemohon: Buka simbg.pupr.go.id, daftar akun NIK KTP / NIB, lalu pilih "Permohonan PBG/SLF Baru".
  2. Pengisian Data Tanah & Bangunan: Masukkan sertifikat SHM/HGB, KRK (Keterangan Rencana Kota/ITR), dan data fungsi gedung.
  3. Unggah Dokumen Teknis Lengkap: Upload PDF gambar kerja DED, laporan perhitungan struktur gempa, sondir tanah, dan MEP.
  4. Sidang Uji Kelayakan & Revisi: Menghadiri sidang verifikasi teknis bersama tim ahli dinas PUPR.
  5. Penerbitan SKRD & Dokumen PBG Final: Bayar retribusi daerah via billing SIMBG, lalu unduh dokumen PBG bertandatangan elektronik (TTE).

2. Tabel Daftar Berkas Persyaratan Pengurusan PBG

Kategori Dokumen Jenis Berkas Wajib Keterangan Legalitas
Dokumen Administrasi KTP / NPWP & Sertifikat SHM/HGB & KRK/ITR Bukti kepemilikan lahan & zonasi kota
Dokumen Arsitektur Denah, Tampak, Potongan & Spesifikasi Bahan Disahkan Arsitek ber-STRA resmi
Dokumen Struktur Detail Pondasi, Kolom, Balok & Laporan Sondir/SAP2000 Disahkan Insinyur Sipil ber-SKA/SKK
Dokumen MEP Instalasi Listrik, Plumbing & Proteksi Kebakaran Skema jalur pipa, septic tank & hydrant
Tim arsitek dan insinyur struktur sedang menyusun berkas teknis kalkulasi beban pbg

Penyusunan berkas teknis kalkulasi beban dan gambar DED berlisensi STRA/SKA.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jika seluruh dokumen teknis telah lengkap dan valid tanpa banyak revisi, PBG dapat diterbitkan dalam waktu 14 hingga 28 hari kerja.
Bisa, diajukan melalui skema PBG Bangunan Eksisting yang disinergikan dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah audit struktur.

Kesimpulan Praktis

Perencanaan konstruksi yang terperinci dan didukung oleh dokumen teknis presisi adalah kunci utama keberhasilan pembangunan yang bebas risiko overbudget dan deviasi struktur. Menyerahkan proyek kepada tim profesional memastikan kepatuhan standar hukum, mutu pengerjaan prima, dan efisiensi waktu pelaksanaan.

Ambil keputusan tepat sekarang juga untuk melindungi investasi bangunan Anda. Dapatkan rancangan arsitektur terbaik dan estimasi biaya transparan bersama tim Kontraktor Bangunan.

Tim Spesialis Kontraktor Bangunan
Penulis

Tim Spesialis Kontraktor Bangunan

Praktisi perancangan arsitektur, rekayasa sipil struktur, dan spesialis penyusunan berkas Detail Engineering Design (DED) serta perizinan PBG/SLF di Indonesia.

Direview oleh: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Standar: SNI & Permen PUPR 2026