1. 5 Langkah Alur Pendaftaran PBG Melalui Portal SIMBG
- Pembuatan Akun Pemohon: Buka
simbg.pupr.go.id, daftar akun NIK KTP / NIB, lalu pilih "Permohonan PBG/SLF Baru". - Pengisian Data Tanah & Bangunan: Masukkan sertifikat SHM/HGB, KRK (Keterangan Rencana Kota/ITR), dan data fungsi gedung.
- Unggah Dokumen Teknis Lengkap: Upload PDF gambar kerja DED, laporan perhitungan struktur gempa, sondir tanah, dan MEP.
- Sidang Uji Kelayakan & Revisi: Menghadiri sidang verifikasi teknis bersama tim ahli dinas PUPR.
- Penerbitan SKRD & Dokumen PBG Final: Bayar retribusi daerah via billing SIMBG, lalu unduh dokumen PBG bertandatangan elektronik (TTE).
2. Tabel Daftar Berkas Persyaratan Pengurusan PBG
| Kategori Dokumen | Jenis Berkas Wajib | Keterangan Legalitas |
|---|---|---|
| Dokumen Administrasi | KTP / NPWP & Sertifikat SHM/HGB & KRK/ITR | Bukti kepemilikan lahan & zonasi kota |
| Dokumen Arsitektur | Denah, Tampak, Potongan & Spesifikasi Bahan | Disahkan Arsitek ber-STRA resmi |
| Dokumen Struktur | Detail Pondasi, Kolom, Balok & Laporan Sondir/SAP2000 | Disahkan Insinyur Sipil ber-SKA/SKK |
| Dokumen MEP | Instalasi Listrik, Plumbing & Proteksi Kebakaran | Skema jalur pipa, septic tank & hydrant |
Penyusunan berkas teknis kalkulasi beban dan gambar DED berlisensi STRA/SKA.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Kesimpulan Praktis
Perencanaan konstruksi yang terperinci dan didukung oleh dokumen teknis presisi adalah kunci utama keberhasilan pembangunan yang bebas risiko overbudget dan deviasi struktur. Menyerahkan proyek kepada tim profesional memastikan kepatuhan standar hukum, mutu pengerjaan prima, dan efisiensi waktu pelaksanaan.
Ambil keputusan tepat sekarang juga untuk melindungi investasi bangunan Anda. Dapatkan rancangan arsitektur terbaik dan estimasi biaya transparan bersama tim Kontraktor Bangunan.